Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog

Korban berusia 11 tahun di Bengkulu Selatan kini menjalani pendampingan intensif usai disetubuhi dua kakak kandungnya. Ia akan dibawa ke psikolog.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita/Kompas.com
VEPEN IKA SUJA YANI - Kepala UPTD PPA Bengkulu Selatan Vepen Ika Suja Yani saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025) dan ilustrasi korban pencabulan (kanan). Ia mengatakan, gadis berusia 11 tahun di Bengkulu Selatan yang disetubuhi dua kakak kandungnya kini menjalani perawatan intensif. 

Nasib Pelaku

Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban, sebut saja Kuntum, merupakan anak berusia 11 tahun yang tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat mendalami perkara ini dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ayah korban.

Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, terungkap fakta memilukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya, termasuk dua kakak kandungnya sendiri.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, mengatakan bahwa saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.

Motif Pelaku

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.

Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.

Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.

“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.

Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.

Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved