Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kasus Siswi SD Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga di Bengkulu Selatan, Berkas Segera P21

Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Unit PPA Bengkulu Selatan mengungkapkan akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas P21 kasus asusila anak

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - Foto pelaku persetubuhan anak di Bengkulu Selatan saat ditangkap polisi (kiri) dan ilustrasi korban pencabulan. Bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan jadi korban asusila kakak kandung dan tetangga. Polisi tangkap pelaku, korban kini mendapat pendampingan psikologis. 

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

“Ini peringatan keras bagi semua orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, tidak boleh lengah. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Akhyar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved