Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
Kasus Siswi SD Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga di Bengkulu Selatan, Berkas Segera P21
Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Unit PPA Bengkulu Selatan mengungkapkan akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas P21 kasus asusila anak
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Unit PPA Bengkulu Selatan mengungkapkan akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus asusila akan perempuan umur 11 tahun di Bengkulu Selatan.
Diketahui tiga pelaku yang berinisial MD (63), seorang warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) dua kakak kandung dari korban sendiri saat ini telah ditahan di tahanan Polres Bengkulu Selatan sebelum pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu Selatan.
Baca juga: Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan, pelimpahan berkas P21 akan dijadwalkan pada Selasa 11 November 2025 mendatang.
“Insyaallah pelimpahan berkas P21 akan kita lakukan Selasa mendatang, nantinya setelah dilimpahkan maka perkara ini akan ditangani oleh Kejari Bengkulu Selatan,” ujar Akhyar kepada TribunBengkulu.com, Jumat (7/11/2025).
Atas perbutannya tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nasib Siswi SD
Nasib pilu siswi SD (Sekolah Dasar) berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi korban asusila 2 kakak kandung dan lansia tetanga rumahny.
Diketahu, dua kakak kandungnya yang menggarap korban yaki berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).
Peristiwa ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi untuk menuntut keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.
“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.
Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.
Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.
Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.
Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.
“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
“Ini peringatan keras bagi semua orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, tidak boleh lengah. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Akhyar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
berita bengkulu selatan
Polres Bengkulu Selatan
| Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog |
|
|---|
| Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SD di Bengkulu Selatan, Berulang Kali Digarap 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga |
|
|---|
| Miris! 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga Setubuhi Bocah Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PELAKU-PERSETUBUHAN-ANAK-23534566587.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.