Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Jaksa Periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Jaksa periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA – Kejari Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Ea, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Kamis (6/11/2025). 

Dengan demikian, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.

“Jadi tiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing, yaitu pertama mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua bendahara selaku kuasa keuangan, dan Ketua KPU Bengkulu Selatan selaku divisi keuangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Hendra mengungkapkan, penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih dalam proses.

“Saat ini tim masih menghitung berapa kerugian negara atas perkara ini dari total dana hibah Pilkada sebesar Rp25 miliar,” ungkap Hendra.

Ia menjelaskan, korupsi dana hibah yang dimaksud berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Dana hibah senilai Rp25 miliar itu merupakan dana dari pemerintah Bengkulu Selatan untuk penyelenggaraan Pilkada. Dana tersebut harus digunakan untuk keperluan Pilkada, bukan untuk kepentingan pribadi. Apabila ada sisa, maka harus dikembalikan kepada negara dengan total Silpa sebesar Rp400 juta,” tegas Hendra.

Selain itu, Hendra menyampaikan bahwa sebanyak 88 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap para komisioner KPU juga telah dilakukan sebanyak dua kali dan akan dilanjutkan apabila ada keterangan baru dari saksi dalam proses penyidikan.

Ketua Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penetapan satu tersangka baru yaitu ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan sebagai tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara tekrkait dana hibah pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved