Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Jaksa Periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Jaksa periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA – Kejari Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Ea, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Kamis (6/11/2025). 

Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan.

“Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).

Adanya penetapan calon tersangka baru akan dilihat pada saat perkembangan penyidikan, sementara untuk kerugian masih menunggu hasil audit.

“Untuk tersangka baru ketua KPU ini nanti pelimpahan kita akan menunggu prosesnya, karena dua tersangka yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai, namun kalau waktunya memungkinkan maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini,” ungkap Hendra.

Proses ini terus berlanjut dan telah melakukan pemeriksaan kembali kepada lima komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan total pemeriksaam sebanyak dua kali setiap orang termasuk Ketua KPU Bengkulu Selatan.

“Jadi lima komisioner termasuk ketua KPU masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” tegas Hendra.

Adapun peran ketua KPU Bengkulu Selatan atas perkara ini karena selakui divisi keuangan.

Sehingga dengan ini ketua pasti mengetahui keuangan yang masuk dan keluar tersebut.

Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga telah menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
 
Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan

Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari," ungkap Hendra Catur Putra.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved