Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Nasib Kakek Tetangga yang Terlibat 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung di Bengkulu Selatan, Masih Disidik

Dua kakak yang mencabuli adiknya sudah disidang, sementara pelaku lain yang merupakan tetangga korban masih tahap kelengkapan berkas.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Polres Bengkulu Selatan
PELAKU ASUSILA - Satreskrim Bengkulu Selatan saat mengamankan tiga orang pelaku asusila di Bengkulu Selatan. Dua kakak yang mencabuli adiknya sudah disidang, sementara pelaku lain yang merupakan tetangga korban masih tahap kelengkapan berkas. 
Ringkasan Berita:
  1. Pelaku pencabulan berinisial MD (63) masih menunggu berkas P19 dinyatakan lengkap sebelum tahap pelimpahan berkas ke JPU.
  2. Dua tersangka lain, FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban sudah menjalani sidang perda di PN Manna.
  3. Penyidik mempercepat proses perkara anak karena adanya batasan masa tahanan total 15 hari.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pelaku pencabulan anak berinisial MD (63) saat ini masih disidik dan menunggu berkas P19 dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua atau berkas P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan kakak kandung korban berinisial FR (15) dan FI (16), saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu M Akhyar mengungkapkan, dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur ditangani lebih cepat karena memiliki batasan masa tahanan, yaitu 7 hari dari penyidik dan 8 hari dari penuntut.

“Kita perkara anak ini punya batasan, maka pelimpahan dan persidangan lebih cepat dilakukan,” ungkap Akhyar.

Selain itu, untuk pelaku MD yang merupakan kakek-kakek dan tetangga korban, saat ini mendapat tambahan masa tahanan hingga 5 Desember 2025.

“Kita menunggu berkas lengkap, baru pelaku satunya lagi kita limpahkan untuk dilakukan sidang,” kata Akhyar.

2 Kakak Disidang

Sidang perdana dua tersangka rudakpaksa siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Dua tersangka berinisial FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban, telah menjalani persidangan perdana tersebut dan seluruh proses berjalan lancar.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, mengungkapkan bahwa sidang perdana telah digelar kemarin, dan seluruh tahapan hukum mulai dari pembacaan dakwaan hingga proses pembuktian sudah dilaksanakan pada hari itu juga.

“Karena ini tersangka dan korban masih anak di bawah umur, maka sesuai amanat Undang-Undang (UU) adanya masa tahanan yang dibatasi maka sidang dilakukan lebih cepat dari sidang perkara lainnya,” ujar Samuel kepada TribunBengkulu.com, Rabu (19/11/2025).

Lanjut Samuel, dengan telah dilakukannya sidang perdana, maka semua pemeriksaan saksi dari proses pembuktian yang melingkupi semua alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi sampai pemeriksaan terdakwa, telah dilakukan.

“Jadi sidang selanjutnya pada tanggal 24 November 2025 sudah dilakukan sidang tuntutan dari penuntut umum,” ungkap Samuel.

Sebagai informasi, satu tersangka lainnya yang merupakan tetangga korban berinisial MD (63) saat ini masih berada di tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Dua tersangka kakak kandung korban diproses lebih cepat karena merupakan anak di bawah umur.

Modus Pelaku

Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar.

Pengawasan, pendidikan nilai moral, dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkup terdekat.

Anak-anak membutuhkan lingkungan aman, bersih dari kekerasan, dan penuh kasih agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak.

Kecanduan Film Porno

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.

Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.

Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.

“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.

Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.

Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.

Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.

Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.

“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved