Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Prabowo Teken PP 38 2025, Pemda Bisa Ngutang ke Pusat, Bupati Bengkulu Tengah: Tapi Harus Hati-Hati

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
BUPATI BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025). Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. 

Tentang PP 38 Tahun 2025

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.

Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.

Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?

Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:

1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved