Korupsi Tol Bengkulu

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Bengkulu Tengah, 76 Dokumen Disita Terkait Korupsi Tol

Kejati Bengkulu geledah Kantor BPN Bengkulu Tengah, sita 76 dokumen terkait dugaan korupsi lahan tol, Kamis (13/11/2025)

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
GELEDAH KANTOR BPN - Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu–Curup, Kilometer 20, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Rabu (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Tim Pidsus Kejati Bengkulu geledah Kantor BPN Bengkulu Tengah, Kamis (13/11/2025).
  2. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
  3. Sebanyak 76 dokumen disita, termasuk bundel surat keluar dan dokumen ganti rugi lahan.
  4. Penggeledahan dipimpin Ketua Tim Dik Muib dan Kasi Ops Wenharnol.
  5. Dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyidikan dari Kajati Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Setelah sebelumnya menggeledah dua rumah tersangka, kali ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu–Curup, Kilometer 20, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah.

Langkah cepat ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah dua tersangka, yakni Hartanto yang beralamat di Jalan Rangkong, Kelurahan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, serta Ahadiya Seftiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan tinggal di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.

Dalam proses penggeledahan di kantor BPN Bengkulu Tengah, hampir seluruh ruang kerja tidak luput dari pemeriksaan penyidik.

Tujuannya adalah untuk menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang tengah diusut.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 76 dokumen penting, mulai dari bundel surat keluar tol hingga dokumen terkait ganti rugi lahan yang diduga menjadi bagian dari praktik penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Dik Kejati Bengkulu, Muib, didampingi oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus.

Baca juga: Daftar Sitaan Kejati Bengkulu Kasus Korupsi Tol, Ada Laptop Pejabat Hingga Buku Tabungan Pengacara

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

"Benar, kita kembali melakukan penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah sebagai bagian dari proses penyidikan. Ada puluhan dokumen yang diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik untuk menelusuri keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Denny Agustian saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan dan surat perintah penyidikan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan tidak ada dokumen yang diambil di luar konteks penyidikan," kata Danang.

Kegiatan penggeledahan ini menjadi rangkaian lanjutan setelah sebelumnya Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved