Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 200 Juta, Tersangka Segera Disidang

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah, EF (kiri) dan Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, Su (kanan) saat ditahan oleh Kejari Bengkulu Tengah. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2016-2023 mencapai Rp 200 juta. 

Menurut Rianto, tindakan kuasa hukum terkesan hanya untuk kepentingan pembelaan pribadi kliennya, bukan berdasarkan fakta hukum.

“Satu sisi perbuatannya ditutup-tutupi, sisi lain mengajukan permintaan tanpa bukti. Itu yang kami nilai tidak berdasar,” tegasnya.

Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penyidik tetap fokus pada dua aspek utama: pembuktian aliran dana dan pemastian kerugian negara.

Hingga kini, penyidik tidak menemukan bukti adanya pihak lain yang turut menikmati dana perjalanan dinas fiktif, sehingga tersangka S masih menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Prinsipnya, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau klaim sepihak. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Itu yang selalu kami pegang,” jelas Rianto.

Dengan berkas yang hampir tuntas dan kerugian negara telah dihitung, penyidik meyakini proses hukum kasus ini akan segera memasuki babak baru di persidangan.


Baca juga: Keterangan Pelaku Berubah, Polisi Telusuri Ulang Kronologi Pembunuhan Anak Tiri di Bengkulu Tengah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved