Viral Lokal

Bupati Kepahiang Zurdi Nata Pastikan Teken SK Pemecatan ASN yang Injak Al-Quran Sesuai Prosedur

Bupati Kepahiang Bengkulu Zurdi Nata pastikan teken SK pemecatan ASN viral injak Al-Quran sesuai dengan prosedur, Senin (24/11/205).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN KEPAHIANG DIPECAT - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata pada Senin (24/11/2025). Zurdi Nata mengatakan telah meneken SK pemecatan Vita, dan siap jika ada gugatan. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kepahiang Zurdi Nata telah menandatangani SK pemecatan Vita Melia
  • Vita Melia, ASN Pemkab Kepahiang dipecat usai viral injak Al-Quran
  • Pemkab Kepahiang telah menerima persetujuan teknis (pertek) BKN terkait pemecatan Vita Melia

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Zurdi Nata pastikan teken SK pemecatan ASN viral injak Al-Quran sesuai dengan prosedur.

Bupati Zurdi Nata menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan Vita Melia, ASN Kepahiang yang injak Al-Quran, setelah mendapat persetujuan dari BKN.

SK pemecatan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan tim disiplin ASN, inspektorat, dan tim BKDPSDM.

Keputusan pemecatan ini juga dipastikan telah melalui semua tahapan-tahapan serta prosedur yang ada.

"Hasil tim penegak disiplin, ASN berinisial VM menerima sanksi berat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Zurdi Nata kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/11/2025).

Keputusan pemecatan ini, lanjut Bupati Nata, juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemkab Kepahiang telah menerima persetujuan teknis (pertek) BKN, menyetujui keputusan pemecatan ini.

Pemkab Kepahiang juga dikatakan siap, jika nanti ada gugatan dari ASN yang bersangkutan, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau bahkan sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Pasti siap ke PTUN, atau sampai PTTUN kita juga siap," tegas Bupati Nata.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan, dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).

Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahru Rozi sendiri menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan, dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.

Ia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.

"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar Bahru Rozi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved