Viral Lokal

Bupati Kepahiang Zurdi Nata Pastikan Teken SK Pemecatan ASN yang Injak Al-Quran Sesuai Prosedur

Bupati Kepahiang Bengkulu Zurdi Nata pastikan teken SK pemecatan ASN viral injak Al-Quran sesuai dengan prosedur, Senin (24/11/205).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN KEPAHIANG DIPECAT - Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Zurdi Nata pada Senin (24/11/2025). Zurdi Nata mengatakan telah meneken SK pemecatan Vita, dan siap jika ada gugatan. 

SK pemecatan Vita sendiri nantinya juga akan diserahkan ke ASN yang bersangkutan secara formal, yang dijadwalkan selasa besok.

Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.

"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," jelas Bahru Rozi.

Menyikapi pemecatan kliennya, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastian Ansori mengatakan pihaknya kini menunggu salinan SK pemecatan tersebut.

Kemudian, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Pemkab Kepahiang atas putusan tersebut.

Jika keberatan ini tidak diterima, Bastian mengatakan ada kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan besar, itu langkah yang akan kami ambil. Kami menunggu salinan keputusan dulu," kata Bastian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 14.50 WIB siang.

Kliennya sendiri, lanjut Bastian, kini masih menenangkan diri di rumahnya. Untuk saat ini, Vita dikatakan belum siap untuk tampil ke publik.

"Tapi nanti, ada saatnya kami mengabarkan, apa langkah kami," ujar Bastian.

Baca juga: Dipecat, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Tak Dapat Pensiun

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved