Korupsi Tambang di Bengkulu
Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU
Pekan Depan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu Mulai Dilimpahkan ke JPU
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/7/2025).
David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.
Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan dan suap yakni:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
Korupsi Tambang di Bengkulu
Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah
Korupsi Tambang Bengkulu
Kasus Korupsi Tambang
| Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Kondisi SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Seluma Pasca Disita Kejati Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Penyidikan-Kejati-Bengkulu-Danang-Prasetyo-1411.jpg)