Korupsi Tambang di Bengkulu

Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU

Pekan Depan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu Mulai Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Jumat (14/11/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara korupsi tambang rugikan negara Rp 500 miliar akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 

Pemeriksaan terhadap Sonny berlangsung cukup lama, sejak siang hingga malam hari, tepatnya sampai pukul 21.30 WIB.

Langkah hukum ini sekaligus memperkuat komitmen Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan batu bara yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 miliar.

Baca juga: Kondisi SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Seluma Pasca Disita Kejati Bengkulu

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap tersangka baru tersebut.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang. Tersangka yang dimaksud adalah Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Dirut PT Ratu Samban Mining," ujar Denny dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2025).
Penahanan terhadap Sonny dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. 

Sesuai surat tersebut, Sonny akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Masih dalam keterangan yang sama, Denny menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap serangkaian perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Bengkulu.

"Langkah ini penting untuk mempercepat proses pembuktian dan memastikan tidak ada upaya menghambat jalannya penyidikan," kata Denny.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. 

Para tersangka yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

‎‎Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved