Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kejati Bengkulu Telusuri Keterlibatan Kades dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Kejati Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, dalami keterlibatan kades.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TOL BENGKULU - Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Jumat (31/10/2025) menegaskan tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus korupsi Tol Bengkulu. Tidak terkecuali para Kepala Desa yang memiliki peran dalam proses pembebasan lahan tersebut, terutama pada periode tahun 2019 hingga 2020. 

Hartanto diketahui berperan sebagai pendamping hukum warga yang terdampak proyek tol. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga turut memfasilitasi proses pembebasan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Tak berhenti di situ, sehari kemudian yakni pada 29 Oktober 2025, penyidik menetapkan tersangka keempat yaitu Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Toto diduga melakukan ketidakbenaran dalam perhitungan nilai ganti rugi lahan serta menandatangani dokumen yang menjadi dasar pembayaran kepada warga tanpa melalui verifikasi yang benar.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus korupsi proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar. 

Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyidikan dan audit lanjutan oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Pimpinan KJPP Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved