Ucapan Menohok Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM Kasus Ijazah Jokowi: Ini Lembaga,Tak Boleh Asal
Ucapan menohok Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ringkasan Berita:
- Ucapan menohok Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn ke Universitas Gadjah Mada (UGM) di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025)
- UGM mengirimkan surat balasan tanpa kop surat universitas
- kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru, yakni sidang sengketa yang digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Sidang sengketa digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Bonjowi adalah pihak yang mengadukan ke KIP soal ijazah Jokowi diduga palsu tersebut.
Dalam sidang Rospita Vici Paulyn mencecar Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
Saat sidang berlangsung, Rospita menyoroti balasan surat dari UGM yang tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor.
Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.
Kemudian giliran Polda Metro Jaya yang dicecar Rospita soal keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Jokowi.
Namun Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium
dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Lantas Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.
Selanjutnya terkait pemusnahan arsip terkait penyerahan salinan legalisir ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta kembali memicu polemik.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.
"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.
"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.
"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.
"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
Disisi lain, karena ketegasannya, warganet pun penasaran seperti apa profil dan harta kekayaan dari Rospita Vici Paulyn ini.
Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi
Profil Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn adalah seorang perempuan tangguh yang aktif dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Ia lahir di Kota Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974.
Rospita Vici Paulyn merupakan anak keempat dari lima bersaudara dan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.
Karier Rospita berawal dari pekerjaan di bidang teknik dan jasa konstruksi, termasuk mendirikan perusahaan konsultan teknik sendiri.
Namun, ia memilih mundur dari sektor konstruksi karena dinamika dan praktik fee yang tidak sesuai dengan prinsipnya.
Sejak 2016, Rospita terjun ke Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar) sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KI Kalbar dua kali.
Ia dikenal vokal dan tegas dalam memperjuangkan transparansi dan menyelesaikan sengketa informasi publik, bahkan sampai ke pengadilan.
Selain di tingkat provinsi, Rospita telah melangkah ke level nasional dengan lolos seleksi untuk menjadi komisioner di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dedikasi dan komitmennya terhadap informasi publik menjadikannya sosok penting dalam mengatasi masalah sengketa, termasuk terkait pengelolaan hutan dan lahan yang melibatkan BPN.
Rospita juga dikenal sebagai pecinta seni seperti gambar dan puisi, serta membawa semangat untuk mengedukasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah tempatnya bekerja.
Selain itu, data kekayaan yang dilaporkan pada 2025 menunjukkan Rospita memiliki harta sekitar Rp8,8 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya.
Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 19 Maret 2025.
Berikut rincian harta kekayaan milik Ropsita Vici Paulyn:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.400.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 14 m2/10 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/360 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 20 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 5.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 141.000.000
1. MOBIL, SUZUKI ERTIGA HRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. MOTOR, HONDA PCX - Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000
3. MOTOR, YAMAHA - Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 170.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 176.800.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.887.800.000
II. HUTANG Rp. 7.500.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.880.300.000
Ucapan Menohok Rospita Vici
UGM Dicecar Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
Rospita Visi Paulyn
Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
Kasus Ijazah Jokowi
UGM
Sosok Rospita Vici Paulyn
Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn
| Alasan Roy Suryo Sulit Ditahan Kasus Ijazah Jokowi: UGM & Polda Metro Kedapatan Berbohong di Sidang? |
|
|---|
| SOSOK Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM, Polda Metro dan KPU Surakarta Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Malu Telak UGM Diskakmat Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn, Terungkap Jokowi Tak Punya KRS |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Cecar UGM |
|
|---|
| Murka Jadi Tersangka, Rismon Sianipar Tuntut Polisi Rp 126 Triliun Jika Terbukti Tak Bersalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.