Berita Kriminal
BNN Provinsi Bengkulu Ringkus 2 Residivis Narkoba, 5 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu Disita
BNNP Bengkulu mengungkap dua kasus narkoba dan mengamankan barang bukti 5 kg ganja dan 44 gram sabu, pada Senin (17/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dipenjara atas kasus pengedaran sabu.
Tersangka R diamankan saat sedang bersiap melakukan transaksi, dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket besar sabu dan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 44,44 gram yang nilai ekonominya diperkirakan mencapai hampir Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat pendukung aktivitas pengedaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan kecil yang digunakan untuk membagi sabu ke paket yang lebih kecil.
Saat diperiksa, R mengakui bahwa ia baru saja melakukan transaksi dengan beberapa pembeli dan masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti dari lokasi tersebut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati," kata Alexander.
Baca juga: Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, PPN di Seluma Jadi Bangunan Terbengkalai
| Kasus Korupsi Kaur: Berkas 12 Tersangka Dikirim ke Kejati, Penyidik Pastikan Tidak Ada Kekurangan |
|
|---|
| Modus Hipnotis, 2 Mahasiswi di Bengkulu Jadi Korban Pencurian Pria Mengaku dari Malaysia |
|
|---|
| Polsek Ratu Agung Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Wartawan di Bengkulu |
|
|---|
| Polda Bengkulu Ungkap Masih Ada Warga Seluma Korban LPK Ilegal Terlantar di Jepang |
|
|---|
| Residivis asal Ulu Talo Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Ditangkap Polsek Selebar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pers-rilis-BNNP-24112025.jpg)