Berita Kriminal

BNN Provinsi Bengkulu Ringkus 2 Residivis Narkoba, 5 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu Disita

BNNP Bengkulu mengungkap dua kasus narkoba dan mengamankan barang bukti 5 kg ganja dan 44 gram sabu, pada Senin (17/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RILIS KASUS NARKOBA- Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bengkulu di Kantor BNNP Bengkulu, Senin (24/11/2025). BNNP Bengkulu menangkap 2 residivis narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 

Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dipenjara atas kasus pengedaran sabu.

Tersangka R diamankan saat sedang bersiap melakukan transaksi, dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket besar sabu dan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 44,44 gram yang nilai ekonominya diperkirakan mencapai hampir Rp 200 juta.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat pendukung aktivitas pengedaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan kecil yang digunakan untuk membagi sabu ke paket yang lebih kecil.

Saat diperiksa, R mengakui bahwa ia baru saja melakukan transaksi dengan beberapa pembeli dan masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti dari lokasi tersebut. 

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati," kata Alexander.

Baca juga: Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, PPN di Seluma Jadi Bangunan Terbengkalai

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved