Berita Kriminal

BNN Provinsi Bengkulu Ringkus 2 Residivis Narkoba, 5 Kg Ganja dan 44 Gram Sabu Disita

BNNP Bengkulu mengungkap dua kasus narkoba dan mengamankan barang bukti 5 kg ganja dan 44 gram sabu, pada Senin (17/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RILIS KASUS NARKOBA- Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bengkulu di Kantor BNNP Bengkulu, Senin (24/11/2025). BNNP Bengkulu menangkap 2 residivis narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 
Ringkasan Berita:
  • BNNP Bengkulu meringkus dua residivis narkoba
  • Petugas amankan 5 kg ganja dan 44 gram sabu dari tangan tersangka
  • Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu meringkus dua residivis narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. 

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 5 kilogram ganja dan 44,44 gram sabu. 

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki, menerangkan, pengungkapan dua kasus tersebut pada konferensi pers yang digelar, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki rekam jejak sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pidana umum dan kasus narkoba.

Operasi pertama bermula pada Jumat, 14 November 2025, ketika anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menerima informasi mengenai aktivitas peredaran ganja yang terhubung dengan jaringan lintas provinsi. 

Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada pengiriman paket mencurigakan dari Padang menuju Bengkulu melalui bus lintas Sumatra.

Setelah melakukan pemantauan selama tiga hari, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial TH, yang ternyata adalah residivis kasus narkoba

Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB di loket Bus Kasih Ibu, Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

TH ditangkap saat hendak mengambil sebuah paket besar yang dibungkus rapi, ketika diperiksa, paket tersebut berisi lima paket besar ganja dengan berat total 5.379,93 gram. 

Berdasarkan harga pasaran ganja kering, nilai total barang tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,7 juta. 

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali

"Dalam interogasi, TH mengaku diperintahkan seseorang berinisial A, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi," ungkap Alexander, Senin (24/11/2025)

Beberapa jam setelah penangkapan TH, tim BNNP Bengkulu kembali melakukan operasi di lokasi berbeda. 

Seorang pengedar sabu berinisial R ditangkap di Jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu

Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dipenjara atas kasus pengedaran sabu.

Tersangka R diamankan saat sedang bersiap melakukan transaksi, dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket besar sabu dan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat bersih 44,44 gram yang nilai ekonominya diperkirakan mencapai hampir Rp 200 juta.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat pendukung aktivitas pengedaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip bening, dan sedotan kecil yang digunakan untuk membagi sabu ke paket yang lebih kecil.

Saat diperiksa, R mengakui bahwa ia baru saja melakukan transaksi dengan beberapa pembeli dan masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti dari lokasi tersebut. 

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati," kata Alexander.

Baca juga: Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, PPN di Seluma Jadi Bangunan Terbengkalai

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved