Berita Rejang Lebong

Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Istimewa
SIDANG - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. 

Bahwa sejak bulan November tahun 2023 tersebut, Andi Irawan mulai mengambil rokok ilegal dengan berbagai macam merek kepada terdakwa dengan jumlah yang bervariasi yang sudah tidak dapat diingat lagi.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Andi Irawan menyuruh Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra untuk datang ke rumah terdakwa agar mengambil rokok ilegal dengan berbagai macam merek. 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, Andi Irawan Kembali menyuruh Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra untuk datang kembali ke rumah terdakwa agar mengambil rokok ilegal dengan berbagai macam merek.

Lalu sekira pukul 11.30 WIB, Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra sampai di rumah terdakwa.

Selanjutnya saat itu terdakwa menyerahkan kepada Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra berupa berbagai macam rokok ilegal. Selanjutnya rokok-rokok tersebut oleh dibawa dan di simpan dalam gudang milik Andi Irawan. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, Andi Irawan kembali menyuruh Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra untuk pergi mengedarkan rokok ilegal ke daerah Simpang Bengko, Kota Lubuklinggau, dan daerah Merasi dengan menggunakan satu unit mobil merek.

Pada saat di perjalanan melewati Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, mobil tersebut diberhentikan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dimana saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan rokok ilegal berbagai macam merk. 

Vonis Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.

Sidang digelar terpisah di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H. PN Curup. Persidangan pertama menghadirkan terdakwa Yulianti, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana menyuruh mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Yulianti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

"Menyatakan terdakwa Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,"sampai majelis hakim di sidang. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Kedua orang ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, Yulianti melalui langsung menyatakan sikap banding. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan hakim

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved