Polemik Gaji Eks Karyawan PDAM Kepahiang

Cerita Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Bengkulu, Tak Digaji Bertahun-tahun hingga Terpaksa Berutang

Bertahun-tahun tak digaji puluhan mantan karyawan PDAM Kepahiang, terbelit utang di bank dan tak bisa mengajukan pinjaman KUR.

Panji/TribunBengkulu.com
Salah seorang mantan Karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Marlia (33) harus menyambung hidup dengan berutang karena gajinya tak kunjung dibayar.  

Kesepakatan itu bersifat final dan mengikat begi kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dan selanjutnya perjanjian bersama ini, didaftarkan ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bengkulu. 

Selanjutnya perjanjian bersama ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan perselisian Hubungan Industrial ini dinyatakan berakhir. 

Namun hingga, 17 Januari 2023, hak ataupun gaji dari mantan karyawan di tahun 2017 itu sebesar Rp 194 juta lebih belum dibayarkan. 

Tak juga ada kepastian, Senin (16/1/2023) puluhan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang memilih membawa permasalahan ini ke hukum.

Baca juga: Mantan Karyawan PDAM Tirta Kepahiang Bengkulu Bertahun-tahun Tak Terima Gaji Pilih Lapor Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved