Santri di Kepahiang Dilecehkan

Kasus Pelecehan Santri di Kepahiang, PH Korban Minta JPU Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Penasehat Hukum Korban, Minta Jaksa Penuntut Umum Mendakwa tersangka atau terdakwa sesuai perbuatannya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SA, tersangka kasus pelecehan seksual saat dititipkan ke Rutan Polres Kepahiang, pada Kamis (2/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, saat ini proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih berjalan. 

Sebelumnya, pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, melimpahkan tersangka berinisial SA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, untuk segera dilakukan persidangan. 

Bastian Ansori, penasehat Hukum Korban, saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Senin (6/2/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik yang telah melakukan tahap II. 

Baca juga: Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag

"Kami dari Penasehat Hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kami berharap penuh kepada Tim Penuntut Umum Kejari Kepahiang untuk dapat mendakwakan tersangka atau terdakwa ini sesuai dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (6/2/2023).

Lanjut Bastian, sesuai Pasal 76 jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan terakhir dari UU RI No.23 Tahun 2002.

"Kemudian atas nama keluarga besar korban pada kesempatan ini kami selalu mendoakan Penuntut Umum semoga diberikan kemudahan dalam membuktikan perbuatan terdakwa pada persidangan nantinya, demi tegaknya keadilan," tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi menjelaskan, pihaknya masih menyiapkan dakwaan untuk tersangka atau terdakwa nantinya. 

"Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang," tuturnya. 

Pelimpahan Tahap II

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, menyerahkan tersangka pelecehan santriwati di Kepahiang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (2/2/2023). 

Sebelumnya, pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin penyidik telah melengkapi petunjuk dari Jaksa penelit Kejari Kepahiang, terkait berkas perkara tersangka SA yang merupakan ketua yayasan di salah satu ponpes di Kepahiang. 

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, menjelaskan untuk barang bukti dan juga berkas perkara sudah kami Terima. 

"Saat ini kami menyusun dulu dakwaan untuk tersangka SA dan nanti akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk disidangkan," ungkapnya, usai melakukan pelimpahan tahap 2 di gedung Kejari Kepahiang, pada Kamis (2/2/2023). 

Lanjutnya, untuk tersangka saat ini merupakan tahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang. 

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menyiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Siap-siap! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bengkulu Mulai 7-20 Februari 2023

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan di Rutan Polres Kepahiang," tuturnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, sebelum melakukan pelimpahan tahap 2 pihaknya sudah melengkapi petunjuk dari pihak Kejaksaan. 

"Saksi kita tambah, ada lebih 6 orang saksi yang kita panggil, sesuai dengan petunjuk jaksa," jelasnya. 

Selain itu, ia menjelaskan dalam perkara ini ada 3 orang yang menjadi korban dari tersangka SA ini terkait dugaan pelecehan seksual. 

"2 orang yang melapor ke pihak kita, dengan kasus yang sama (asusila), semuanya santriwati di Ponpes Tersebut," tutupnya. 

Tersangka SA disangkakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Milyar. 

Proses Belajar Mengajar Diharap Tetap Berjalan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Lukman turut menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kepahiang. 

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ketua yayasan pondok pesantren berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. 

Polisi juga sudah memeriksa 6 orang saksi, dari saksi yang diperiksa juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan SA. 

SA merupakan seorang ASN di Kemenag Kepahiang. terkait hal ini, Lukman menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

"Untuk proses belajar-mengajar tetap harus berjalan di pesantren itu, kami mengharapkan dengan kasus ini tidak berdampak pada pendidikan santri dan santriwati di sana," ungkapnya, pada Kamis (22/12/2022). 

Untuk SA, saat ini dinonaktifkan dulu di pondok pesantren lantaran masih harus menjalani proses hukum. 

"Karena oknum ini merupakan Ketua yayasan untuk sementara belum bisa mengerakkan organisasi di dalam Ponpes," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved