Kerugian Negara Rp 400 Juta dari Dugaan Korupsi DD di Desa Talang Tige Kepahiang Belum Dikembalikan

Kasus dugaan korupsi DD di Desa Talang Tige hasil audit kerugian negara sebesar Rp 400 juta, Jaksa sebut belum ada pengembalian kerugian negara.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika saat diwawancarai terkait perkembangan kasus dugaan korupsi DD di Desa Talang Tige, pada Jum'at (10/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidikan Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Talang Tige, Kepahiang Bengkulu, dengan kerugian negara sebesar Rp 400 juta terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Dugaan korupsi dana desa di Desa Talang Tige adalah di tahun anggaran 2019.

Sejak diusut belum ada upaya pengembalian kerugian negara.

 

"Sampai saat ini untuk di pihak kita belum ada upaya pengembalian kerugian negara, tapi kalau di pihak inspektorat kami belum tahu," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, saat diwawancarai pada Jum'at (10/3/2023) siang. 

 

Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, usai menerima audit kerugian negara dari pihak Inspektorat Kepahiang. 

 

Pihaknya juga akan memanggil kembali, saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil, namun juga nanti akan memanggil saksi yang lain. 

 

"Kita masih panggil saksi-saksi, baik dari pemerintah desa, dan orang-orang yang terlibat," tuturnya. 

 

Kerugian Negara Rp 400 Juta Lebih

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved