Kerugian Negara Rp 400 Juta dari Dugaan Korupsi DD di Desa Talang Tige Kepahiang Belum Dikembalikan

Kasus dugaan korupsi DD di Desa Talang Tige hasil audit kerugian negara sebesar Rp 400 juta, Jaksa sebut belum ada pengembalian kerugian negara.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika saat diwawancarai terkait perkembangan kasus dugaan korupsi DD di Desa Talang Tige, pada Jum'at (10/3/2023). 

 

Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, sampai saat ini masih terus berlanjut. 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepahiang mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa di Anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu. 

 

Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak Kejaksaan menduga adanya pekerjaan yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam realisasi kegiatan fisik yang total anggarannya berinisial Rp 1,1 Miliar. 

 

Penyidik kejaksaan, menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), pada kegiatan pembukaan badan jalan lapen dan tembok penahan tanah atau pelapis tebing.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Hardika saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (6/3/2023). 

 

"Prosesnya masih berjalan ya, di tahap penyidikan. Tapi kami sudah menerima hasil audit dari inspektorat yang diperkirakan Kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp 400 Juta," ungkapnya, saat diwawancarai, pada Senin (6/3/2023). 

 

Lanjut, pihaknya masih akan memanggil kembali saksi-saksi yang ada, untuk diambil kembali keterangannya. 

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved