Korupsi Replanting Sawit
Tak Ada Kerugian Negara, PH Minta 4 Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibebaskan
tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Selain pidana penjara, 4 terdakwa juga dibebankan uang pengganti yang berbeda. Arlan Sidi dibebankan uang pengganti sebesar Rp 540 juta. Kemudian, Priyanto dibebankan uang pengganti Rp 4,980 miliar.
2 terdakwa lain, Eli Darwanto dan Suhastono dibebankan uang pengganti Rp 600 juta.
Tak hanya uang pengganti, 4 terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara.
"Yang wajib mereka bayar adalah uang denda. Uang pengganti itu telah disita beberapa waktu lalu, sehingga tak dibayarkan lagi," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari kepada TribunBengkulu.com.
Hal yang memberatkan para terdakwa ini adalah mereka menyalahgunakan dana replanting sawit yang harusnya dinikmati masyarakat banyak, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, 4 terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.
Pada program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, 4 terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arlan Sidi mengajukan 18 hektare. Kemudian, terdakwa Priyanto mengajukan 166 hektare.
Terdakwa Suhastono mengajukan 20 hektare, dan terdakwa Eli Darwanto juga mengajukan 20 hektare.
Baca juga: Cerita Korban Kebakaran Toko Mebel di Bengkulu, Pesanan Hangus Terbakar Padahal Tinggal Antar
| Korupsi Replanting Sawit, 4 Pengurus Poktan di Bengkulu Divonis 4 Tahun, PH Sebut Majelis Hakim Ragu |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Replanting Sawit Dituntut 6 Tahun Penjara, PH: Ini Tuntutan Emosional JPU |
|
|---|
| Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
|
|---|
| Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
|
|---|
| Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/4-terdakwa-saat-pembacaan-tuntutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.