Tahapan, Syarat dan Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.
Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.
Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Berikut syarat, langkah, dan biayanya cara membuat perpanjangan SKCK.
1. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
6. Fotokopi Ijazah terakhir atau surat tanda lulus.
7. Fotokopi SKCK yang telah diterbitkan sebelumnya.
Berbeda syarat, tahapan dan biaya pembuatan SKCK baru bagi yang belum memiliki rumus atau sidik jari. Para pemohon wajib membuat dulu dengan syarat sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
3. Pas foto 4×6
- tampak depan 1 lembar
- tampak samping kanan 1 lembar
- tampak samping kiri 1 lembar
- pas foto ukuran 3×4 1 lembar
- pas foto ukuran 2×3 1 lembar
Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP Ahmad Khairuman mengatakan, tidak hanya itu saja yang diperlukan tetapi harus membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 30 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60 ribu.
"Hanya itu saja syaratnya dan tahapan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan serta cukup 5 menit SKCK sudah jadi. Dan pelayanan hanya dilakukan pada Senin - Jumat," kata Ahmad Khairuman.
Baca juga: Daftar 25 Bacaleg PDIP Bengkulu Selatan Pileg 2024, Barli Halim Siap Bertarung di Provinsi
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SKCK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.