Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Update Penggeledahan RSUD Mukomuko Bengkulu: Dokumen Masih Diperiksa, Penyedia Obat Bakal Diperiksa

Kejari Mukomuko akan mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pihak ketiga penyedia obat.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim. Ia mengatakan pemeriksaan dokumen pascapenggeledahan di RSUD Mukomuko masih berlangsung 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko hingga saat masih memeriksa dokumen dan berkas RSUD Mukomuko yang disita beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan berkas dan dokumen yang harus mereka periksa cukup banyak, yakni pengelolaan keuangan sejak tahun 2016 hingga 2020.

"Itu banyak sekali datanya. Tahapan penggunaan anggaran tiap bulan kita teliti, keluar masuknya, segala macam. Jadi memang memerlukan waktu," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Rabu (17/5/2023).

Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa catatan keuangan hingga tahun 2018. Dengan demikian, tersisa catatan keuangan tahun 2019 yang akan diperiksa.

Setelah pemeriksaan dokumen ini selesai, maka Kejari Mukomuko akan mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pihak ketiga penyedia obat.

"Nanti kita uji, kebenaran laporan keuangannya. Dari SPJ ini benar atau tidak, untuk bayar hutang di perusahaan A, B, C, dan seterusnya," kata dia.

Untuk tersangka, Kejari Mukomuko terlebih dahulu memeriksa sejumlah pihak terkait,  termasuk Direktur RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga saat ini.

"Setelah semua pihak kita panggil, nanti akan kelihatan (tersangkanya)," ungkap Agung.

Sebelumya, RSUD Mukomuko digeledah Kejari Mukomuko pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.

Hasil penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari berhasil menyita sebanyak 35 karung yang berisi dokumen-dokumen terkait laporan di RSUD Mukomuko terkait laporan pertanggungjawaban tahun 2016 – 2021.

Jaksa menduga ada kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko pada tahun itu atau dikenal dengan perkara utang RSUD.

Penggeledahan itu dilakukan lantaran Kejari Mukomuko merasa bahwa pejabat atau manajemen di RSUD Mukomuko cuek, tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Bahkan, Ketika dimintai untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Mereka tidak pernah menyerahkannya.

Ada 35 karung dokumen dokumen hard copy dan juga laptop yang diamankan saat penggeledahan ini.

Baca juga: Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Mukomuko Bengkulu, Pengurus dan Kader Partai Garuda Siap Hijrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved