Remaja Dirudapaksa di Sulteng

3 Dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Sulteng Masih Buron, Oknum Brimob Masih Diperiksa

Polisi menetapkan 10 orang tersangka dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutung Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.co/Ilustrasi polisi
Ilustrasi oknum polisi yang diduga jadi salah satu pelaku dari 11 tersangka rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) dan beberapa tersangka yang sudah di tahan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi menetapkan 10 orang tersangka dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutung Sulawesi Tengah (Sulteng).

Saat ini total ada 7 tersangka yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Sementara 3 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

Akan tetapi, satu terduga pelaku polis berinisal HST hingga kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku.

Selain tersangka polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya pakaian korban remaja Sulawesi Tengah yang dirudapaksa oleh 11 orang.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienarto mengatakan status oknum polisi diduga pelaku masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Derita Gadis Remaja di Sulteng, Dirudapaksa 11 Orang Hingga Harus Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

"Untuk oknum (polisi) yang dimaksud ini sementara masih sebagai saksi sementara guna mendapatkan keterangan lebihh lanjut," ujarnya dilansir TribunBengkulu.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2023)

Lebih lanjut ia menyampaikan jika saat ini polisi masih mebutuhkan alat bukti lain.

Jika oknum polisi yang diduga ikut melakukan rudapaksa ini terbukti bersalah maka pihak kepolisan akan menghukum pelaku seadil-adilnya.

"Sesuai dengan yang diamatankan undang-undang, kita tidak ada tebang pilih, siappun pelakuntam siapapun tersangkanya akan kita perlakukan seperti tersangka-tersangka lainya," tambah dia.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sulawesi Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Palu.

Adanya keterlibatan anggota kepolisian itu didapat dari pengakuan korban

Polisi masih membutuhkan satu alat bukti lagi, untuk membuktikan keterlibatan anggota polisi tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved