Remaja Dirudapaksa di Sulteng

Kapolda Sulteng Tegaskan Kasus Gadis Remaja di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa Tapi Persetubuhan Anak

Menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan. Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu. Sehingga, menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.

Menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Bahkan, kata Kapolda korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.

Diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.

Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.

Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis Remaja di Sulteng Ternyata Berstatus Mahasiswa

Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.

Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.

Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.

Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved