Cara Membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Petugas memberikan arahan kepada pemohon SIM sebelum ujian praktik berkendara. Simak juga cara membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan. 

1. SIM A atau SIM A Umum Rp. 120.000

2. SIM B1 atau SIM B1 Umum Rp. 120.000

3. SIM BII atau SIM BII Umum Rp. 120.000

4. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp. 100.000

5. SIM D atau SIM DI Rp. 50.000

Tarif PNBP Perpanjangan SIM

1. SIM A atau SIM A Umum Rp. 80.000

2. SIM B1 atau SIM B1 Umum Rp. 80.000

3. SIM BII atau SIM BII Umum Rp. 80.000

4. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp. 75.000

5. SIM D atau SIM DI Rp. 30.000

Di sisi lain ternyata dalam pembuatan SIM juga dicantumkan batasan usia, seperti golongan SIM A, SIM C, dan SIM D wajib usia 17 tahun.

Sedangkan, golongan SIM BI wajib berusia paling rendah 20 dan SIM BII wajib di atas usia 21 tahun.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Berlian Apul Sinaga menjelaskan pembuatan SIM dominan dilakukan secara offline.

Karena, untuk online pihaknya masih banyak kendala yang terjadi seperti jaringan belum maksimal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved