Cara Membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Petugas memberikan arahan kepada pemohon SIM sebelum ujian praktik berkendara. Simak juga cara membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan. 

"Dominan offline masyarakat membuat SIM. Karena, tempat kita sama tahu untuk jaringan belum maksimal. Tetapi, memang bisa dilakukan secara online. Terkadang online lebih lama dibandingkan offline," kata kasat lantas.

Kasat juga mengingatkan kepada pemohon, jika pemohon belum tentu bisa langsung lulus dan mendapatkan SIM.

Pemohon yang tidak lulus ada batasan waktunya untuk bisa kembali mengikuti ujian praktik SIM.

"Pemohon tidak lulus satu kali baru dapat mengikuti ujian satu minggu atau 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Tidak lulus kedua kali, pemohon baru kembali bisa mengikuti terhitung satu bulan atau 30 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Dan terakhir tidak lulus ketiga kalinya pemohon harus menunggu satu tahun setelah dinyatakan tidak lulus oleh petugas," beber kasat lantas.

Baca juga: Tahapan, Syarat dan Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved