Cara Membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
Bahkan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon untuk pembuatan SIM baru:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Surat Keterangab Kesehatan dari dokter atau Puskesmas.
3. Bukti lulus tes psikologi dari jasa Wijaya Driver.
4. Berpakaian Rapi.
Sementara, jika pemohon ingin melakukan perpanjangan SIM, cukup menambah persyaratan pemohon wajib melampirkan SIM lama ditambah dengan syarat pembuatan SIM baru.
Kemudian, pemohon akan melalui beberapa tahapan yang sudah dilakukan oleh petugas, mulai dari verifikasi atau regestrasi, ujian tertulis serta ujian praktik berkendara.
Pembuatan SIM tidak banyak memakan waktu lama. Cukup dengan satu hari sudah jadi, tetapi jika syarat lengkap dan dinyatan lulus ujian oleh petugas.
Sementara, rician biaya yang harus dikeluarkan pemohono bervariasi sesuai dengan SIM yang akan diterbitkan, sebagi berikut :
Tarif PNBP SIM Baru atau Penigkatan
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ujian-Praktek-SIM-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.