Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko, Jaksa Periksa Puluhan Penyedia Obat Sejak 2016
Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus digeber penyidik Kejari Mukomuko.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus digeber penyidik Kejari Mukomuko.
Kejari Mukomuko telah memeriksa pihak ketiga penyedia obat ke RSUD Mukomuko selama 2016 hingga 2020.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan setidaknya telah ada 20 orang penyedia obat yang diperiksa secara marathon hingga hari ini.
"Nanti, setelah cuti lebaran Iduladha, masih ada yang akan kita panggil untuk diperiksa," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Kamis (22/6/2023).
Pemeriksaan penyedia obat ini bertujuan mencari benang merah kebenaran order atau pesanan RSUD apakah sudah sesuai atau tidak, atau ada yang fiktif.
Kemudian, mencari data utang dari RSUD ke penyedia obat, apakah ada kesesuaian data antara keduanya.
"Arahnya ke sana pemeriksaan ini," kata Agung.
Dari pihak RSUD sendiri, kejaksaan juga sudah memeriksa 2 orang bendahara BLUD. Secara total, ada 30 orang yang telah diperiksa.
Secara keseluruhan, utang RSUD Mukomuko tercatat sebesar Rp 14 miliar. Kejaksaan akan meneliti mana utang atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga ada tindak pidana korupsi.
"Untuk tersangka masih belum, kita masih melakukan pemeriksaan," ujar Agung.
Penyidik di Kejari Mukomuko hingga saat ini juga masih memeriksa dokumen dan berkas RSUD Mukomuko yang disita beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini memakan waktu, karena banyaknya berkas dan dokumen yang diperiksa, yakni pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2020.
Sebelumya, RSUD Mukomuko digeledah Kejari Mukomuko pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.
Hasil penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari berhasil menyita puluhan karung yang berisi dokumen-dokumen terkait laporan di RSUD Mukomuko terkait laporan pertanggungjawaban tahun 2016 – 2021.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Mukomuko-Agung-Malik-Rahman-Hakim-soal-pemeriksaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.