Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu

Usut Dugaan Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu, Jaksa Penyidik Kantongi Bukti Pakai Data Satelit

Dengan data ini, kondisi lahan sejak tahun 2019 bisa diketahui, sehingga mempermudah penyidikan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. Ia mengatakan penyidik sudah mendapatkan sejumlah data dalam pengungkapan dugaan korupsi jalan tol Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik di Pidsus Kejati Bengkulu telah menemukan sejumlah data yang diperlukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana di dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.

Data ini didapat dari metode pembuktian scientific evidence, yakni dengan menggunakan data dari satelit.

Dengan data ini, kondisi lahan sejak tahun 2019 bisa diketahui, sehingga mempermudah penyidikan.

"Hasilnya menggembirakan. Tentu kita menemukan sejumlah alat bukti dari situ," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo kepada TribunBengkulu.com, Rabu (28/6/2023).

Meski demikian, untuk penetapan tersangka kasus ini belum bisa diungkapkan, dengan alasan masih dalam penyidikan.

Kemudian, untuk dugaan kerugian negara, diestimasikan sekitar Rp 18 miliar. Namun, estimasi ini masih bisa berubah.

"Estimasi kerugian itu fleksibel, bisa kurang bisa lebih," ujar Danang.

Sementara, tindak pidananya sendiri disebutkan ketidakbenaran dalam pembebasan lahan ROW ini, mulai dari mark up harga dan sebagainya.

Jumlah saksi yang diperiksa juga cukup banyak, mencapai ratusan orang, terdiri dari warga penerima ganti rugi dan pihak-pihak lain. Termasuk, sejumlah kepala desa

Jumlah saksi yang diperiksa juga cukup banyak, mencapai ratusan orang, terdiri dari warga penerima ganti rugi dan pihak-pihak lain. Termasuk, sejumlah kepala desa.
 
Tercatat, ada 200 masyarakat yang tercatat menerima ganti rugi pembebasan lahan ROW Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung ini.

Sejauh ini, penyidik masih fokus ke pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

Kemudian, fokus penyidikan lainnya adalah indikasi pelanggaran diganti rugi tanam tumbuh.

Baca juga: Korupsi Pembebasan Lahan ROW Jalan Tol Bengkulu, Jaksa Temukan Kerugian Sementara Rp 13 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved