Tolak RUU Kesehatan

BREAKING NEWS: Dokter di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan yang Bakal Disahkan Siang Ini oleh DPR

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu, dr Zaini menyampaikan untuk saat ini RUU Kesehatan belum terlalu urgent untuk disahkan.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Organisasi Kesehatan di Bengkulu termasuk IDI Bengkulu saat menggelar aksi damai dan pembagian bunga di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu pada Senin (8/5/2023) menolak pengusahan RUU Kesehatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini di DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Hal ini sesuai surat undangan kepada para anggota Dewan bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Jelang pengesahan RUU Kesehatan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu dr Zaini mengatakan, untuk saat ini RUU Kesehatan itu belum terlalu urgent (mendesak, red) untuk disahkan. 

"Karena UU tentang Nakes (Tenaga kesehatan, red) yang sudah ada masih relevan. Kalaupun dianggap masih ada kekurangannya pada UU yang sudah ada, maka bisa dilengkapi atau disempurnakan lewat aturan per UU yang ada dibawahnya. Seperti PP, PERPRES, PERMEN," ungkap Zaini, Selasa (11/7/2023). 

Dengan adanya rencana pengesahan RUU Kesehatan ini, Zaini mengungkapkan, saat ini sejumlah nakes melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI. 

"Sekarang ini ada aksi damai di depan gedung DPR RI, menolak pengesahan RUU Kesehatan," kata Zaini.

IDI Bengkulu meminta agar RUU Kesehatan Omnibus Law ditunda pengesahannya sebelum tenaga profesi kesehatan mengetahui subtansi materi yang sesungguhnya.

Pasalnya, untuk sejumlah materi dari RUU Kesehatan Omnibus Law, dirasa kurang sejalan dengan kaidah-kaidah nakes selama ini.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law mendadak dan terkesan diam-diam dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, tidak dilibatkannya tenaga profesi kesehatan dalam pembahasan RUU ini. 

"Kalau tetap ketok palu, maka langkah selanjutnya kemungkinan melakukan Judicial Review (JR,red) ke MK. Seperti yang dilakukan ketika serikat buruh me JR UU Ciptaker yang lalu," ungkap Zaini.

Baca juga: Sambangi Senayan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Aspirasi Nakes soal RUU Kesehatan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved