Tolak RUU Kesehatan

Perawat di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan Disahkan, Nakes Aksi di Gedung DPR RI

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu sesalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh DPR RI.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Lima organisasi profesi di Bengkulu saat mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini. Menyampaikan aspirasi meminta wacana pengesahan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) Provinsi Bengkulu menyesalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus law menjadi Undang-Undang (UU) oleh DP RI dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).

"Itu tinggal pengesahan lagi, rencana kita ada aksi tanggal 11 Juli, di DPR RI. Akan mengepung gedung DPR RI 5 organisasi profesi. Dari Bengkulu direncanakan juga akan ada aksi, kita masih rapatkan dulu," kata Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan Adriansah, Selasa (11/7/2023). 

Ia menjelaskan untuk rencana aksi di Bengkulu, mereka masih membicarakan dalam bentuk apa nantinya.

PPNI sendiri, menyesalkan pengesahan RUU Kesehatan tersebut mengingat dalam RUU Kesehatan tidak ada satu pun yang memasukan aturan dari Undang-Undang Keperawatan sebelumnya. 

"Dari 29 pasal yang kita sudah memiliki undang-undang, itu tidak satu pun pasalnya dimasukan ke rancangan Undang-Undang Kesehatan," sesalnya. 

Padahal pasal yang ada di dalam Undang-Undang Keperawatan, dinilai sudah mengatur semua sistem tentang keperawatan.

Baik itu tentang pendidikan, pelatihan, kemudian bagaimana mendapatkan ilmu yang terbaru. 

"Lalu, untuk keanggotaan PPNI, STR dan lain-lain itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan. Dan itu semua hilang, tak satupun pasal dimasukkan di situ. PPNI tidak dilibatkan, bukan hanya PPNI tapi organisasi yang lain juga tidak dilibatkan," jelasnya. 

Dengan ini, pihaknya berharap bisa menggugah hati pemerintah melalui 5 organisasi profesi, untuk menghentikan pengesahan RUU Kesehatan.

Meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

"Di situ banyak melemahkan kita organisasi, khusus PPNI di mana kita sudah berjuang dari 1974 hingga 2014 disahkan undang-undang. Itu akan hilang Undang-Undang Keperawatan, ini sangat kita sesalkan,".

"Kemudian untuk penetapan UU Kesehatan, ini tanpa adanya kajian akademik, dan simpang siur. Jadi kita tidak tahu bagaimana profesi perawatan ini ke depannya," beber Fauzan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan yang Bakal Disahkan Siang Ini oleh DPR

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved