Tolak RUU Kesehatan

UU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat Kebijakan Publik Unib Sarankan Judicial Review ke MK

Hardiansyah menyarankan JR dilakukan untuk revisi beberapa pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Ilustrasi
DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/7/2023). Pengamat kebijakan publik dari Unib sarankan organisasi profesi untuk melakukan Judicial Review (JR) ke MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Bengkulu, Hardiansyah menilai penolakan organisasi profesi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan yang telah disahkan jadi Undang-Undang (UU) bisa dipahami.

Terutama, soal organisasi profesi yang lebih dari satu (multibar), atau soal tenaga kesehatan bisa dipidana karena kelalaian, tanpa rincian bentuk kelalaian.

Dengan telah disahkan RUU ini menjadi UU siang ini, Selasa (11/7/2023) oleh DPR RI, Hardiansyah kemudian mempersilahkan organisasi profesi melanjutkan proses hukum penolakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan melakukan Judicial Review (JR).

Dengan JR ke MK, maka hak-hak tenaga medis bisa tersampaikan.

"Tapi tentu tenaga medis harus punya alasan dan argumen yang jelas, karena pemerintah tentu menyusun RUU dengan kajian akademis dan kajian lain yang jelas," kata Hardiansyah kepada TribunBengkulu.com.

Namun, dibandingkan JR untuk membatalkan UU Kesehatan ini, Hardiansyah menyarankan JR dilakukan untuk revisi beberapa pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan.

Dengan demikian, hak-hak tenaga medis tetap terpenuhi, namun hak pasien atau masyarakat yang ada dalam pasal ini juga terpenuhi.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Meski diwarnai aksi protes dan penolakan dari sejumlah organisasi profesi, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang setelah mayoritas anggota DPR RI yang hadir saat rapat paripurna menyetujui RUU Kesehatan disahkan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.

"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.

Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved