Tolak RUU Kesehatan
UU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat Kebijakan Publik Unib Sarankan Judicial Review ke MK
Hardiansyah menyarankan JR dilakukan untuk revisi beberapa pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.
Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan yang Bakal Disahkan Siang Ini oleh DPR
| RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Perawat di Kepahiang Tetap Bekerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Disahkan, Apoteker di Bengkulu Khawatir Pasal Pidana Kelalaian: Kami Bukan Tuhan |
|
|---|
| PPNI Rejang Lebong Berharap Tak Ada Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan |
|
|---|
| Meski Tolak Pengesahan RUU Kesehatan karena Rugikan Nakes, Dokter di Rejang Lebong Tak Mogok Kerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gedung-DPR-RI-455.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.