Tolak RUU Kesehatan

UU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat Kebijakan Publik Unib Sarankan Judicial Review ke MK

Hardiansyah menyarankan JR dilakukan untuk revisi beberapa pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Ilustrasi
DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/7/2023). Pengamat kebijakan publik dari Unib sarankan organisasi profesi untuk melakukan Judicial Review (JR) ke MK. 

Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.

"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.

Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan yang Bakal Disahkan Siang Ini oleh DPR

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved