OTT KPK di Basarnas
Gunakan Kode 'Dana Komando' untuk Penyerahan Uang Dugaan Suap ke Kepala Basarnas
Seperti terungkapnya sejumlah kasus korupsi sebelumnya. Kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henr
TRIBUNBENGKULU.COM - Seperti terungkapnya sejumlah kasus korupsi sebelumnya. Kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi juga menggunakan istilah kode rahasia untuk menyamarkan tindakan tidak terpujinya itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus korupsi di Basarnas ini. Pihaknya mendapati sejumlah pihak menggunakan kode korupsi "Dana Komando" (Dako).
Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Uang sebesar Rp 88,3 miliar itu diserahkan kepada Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebut Rp 88 M yang Diterima Lewat Bawahannya, untuk Keperluan Kantor
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Alat Deteksi Korban Reruntuhan
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako' (dana komando) untuk Henri ataupun melalui Afri,” kata Alex dikutip dari Kompas.com.
Menurut Alex, dugaan korupsi di tubuh Basarnas ini terjadi sepanjang 2021 hingga 2023, mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar.
Suap diberikan oleh berbagai pihak vendor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.
Namun, Alex mengatakan, detail para pihak yang diduga memberi suap itu akan diusut lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.
“Diduga Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujar Alex.
Sejauh ini, KPK baru mengungkap tiga pihak yang diduga memberi suap kepada Henri Alfiandi dan Afri.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Alex mengungkapkan, ketiganya mendekati secara personal hingga menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri untuk memenangkan proyek tahun 2023 di Basarnas.
“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.
Perusahan Gunawan dan Marilya kemudian dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan pendeteksi reruntuhan tahun anggaran 2023. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Gunawan sebagai komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang.
| KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
| Profil Marsdya TNI Kusworo, Kepala Basarnas Pengganti Henri Alfiandi yang Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Bantah Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Ketua KPK Sebut Sudah Libatkan TNI Sejak Awal |
|
|---|
| Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ? |
|
|---|
| Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata-korupsi-basarnas-kode-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.