Ladang Ganja di Rejang Lebong

Negatif Konsumsi Narkoba, Penanam Ganja di Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Penanam Ganja Di Rejang Lebong, Negatif Konsumsi Narkoba. Terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Pengembangan tangkapan penanaman ganja di Polres Rejang Lebong, pada Rabu (27/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Asan Basri (50) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu ternyata negatif mengkonsumsi narkoba. Asan merupakan pelaku penanaman ganja yang diamankan tim Gabungan Unit Intel Kodim 0409/RL dan Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Dari lahan pelaku, ditemukan 42 batang ganja siap panen. Pelaku ini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa ganja itu belum ada yang dijual.

Untuk asal bibit masih dalam proses pendalaman kepada pelaku. Dimana barang bukti tersebut total beratnya sebanyak 3.095 gram.

Pelaku yang diamankan ini masuk dalam kriteria pengedar karena dari hasil tes urinnya negatif mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong

Pelaku dijerat pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"sampai Kasat.

Kasat masih mendalami apakah pelaku ini menjadi pengedar atau hanya sebatas penyedia saja. Sedangkan untuk ganja kering yang ditemukan dirumah pelaku juga masih didalami.

Barang bukti berupa ganja itu belum ada yang sempat dijual pelaku. Yang mana untuk sementara, pelaku berniat mengkonsumsinya sendiri.

"Untuk barang belum dijual, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,"lanjut Kasat

Ditambahkan, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady SIK didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menghimbau supaya tidak sembarangan menanam tanaman yang dilarang.

Tanaman itu merusak generasi bangsa. Juga dihimbau untuk tidak terjerumus dengan menggunakan narkotika baik sabu maupun ganja.

"Tetap kita himbau untuk jauhi narkoba," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved