Ladang Ganja di Rejang Lebong

Pengakuan Asan Basri Tanam 42 Batang Ganja di Rejang Lebong, Niat Untuk Konsumsi Sendiri

Ini Pengakuan Asan Basri, Pelaku Penanam Ganja di Rejang Lebong. Akui tanaman ganja karena melanjutkan tanaman adik yang telah meninggal.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Asan Basri (50) tersangka penanaman 42 batang ganja yang diamankan oleh Tim Gabungan Polres dan Kodim. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim Gabungan Unit Intel Kodim 0409/RL dan Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (22/9/2023) lalu berhasil mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare.

Asan Basri (50) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka

Ini dikarenakan dari lahan Asan Basri, ditemukan 42 batang ganja siap panen berusia 3 dan 4 bulan.

Asan mengakui dia awalnya berniat untuk mengkonsumsi sendiri ganja hasil tanam.

Baca juga: Penemuan Ladang Ganja Siap Panen di Rejang Lebong Bengkulu, Ternyata Pemiliknya Ayah dan Anak

"Saya awalnya mau memakainya, dicampur dengan rokok, tapi belum jadi,"sampai Asan Basri saat dikonfirmasi.

Asan Basri mengatakan, bukan dia yang awalnya menanam ganja tersebut. Dimana tanaman ganja itu sebelumnya ditanam oleh sang adik.

Namun setelah adiknya meninggal dunia karena tabrakan, dia pun melanjutkan dan memeliharanya dan tidak mengetahui asal bibitnya dari mana.

"Itu awalnya adik, lahan juga punya dia bukan saya, setelah dia meninggal saya yang jaga,"lanjut Asan.

Asan juga mengatakan memang tidak berniat menjual ganja tersebut jika memang sudah masuk waktu panennya. Dimana ia berniat mengkonsumsinya sendiri. Namun hingga ditangkap, tak satupun ganja yang sempat dicobanya.

"Belum ada saya coba sampai sekarang," tutup Asan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Asan Basri (50) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu ternyata negatif mengkonsumsi narkoba. Asan merupakan pelaku penanaman ganja yang diamankan tim Gabungan Unit Intel Kodim 0409/RL dan Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Dari lahan pelaku, ditemukan 42 batang ganja siap panen. Pelaku ini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa ganja itu belum ada yang dijual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved