Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Alasan 3 TPS di Bengkulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Untuk TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, PSU akan dilaksanakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menjelaskan alasan 3 TPS di Kota Bengkulu lakukan pemungutan suara ulang atau PSU, yang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu lakukan pemungutan suara ulang (PSU), yang dijadwalkan pada hari Kamis (22/2/2024).

3 TPS tersebut yaitu TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, dan TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka.

Untuk TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, PSU akan dilaksanakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI.

TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Sedangkan untuk TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, yang diulang hanyalah pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Itu hasil temuan dari kawan-kawan di TPS, dan diteruskan dari teman-teman di kecamatan. Kami sudah berikan KPU terkait rekomendasi prihal tersebut," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, Senin (19/2/2024).

Dikatakan Rahmat, penyebab dari dilakukan PSU di 3 TPS tersebut semuanya sama.

Yaitu terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan, namun pemilih tersebut memiliki KTP berdomisili di luar Kota Bengkulu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut tidak diperkenankan, pemilih hanya boleh memilih sesuai dengan tempatnya berdomisili.

"Diregulasi itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan itu untuk masuk Daftar Pemilih Khusus, itu hanya KTP elektronik yang berdomisili atau bertempat tinggal di TPS setempat. Itu baru masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus," ujar Rahmat.

Sedangkan untuk 3 TPS tersebut, kenapa sampai yang dilakukan PSU berbeda-beda, hal tersebut sesuai dengan pemilihan yang dilanggar.

Untuk TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, semua dilakukan pemilihan ulang karena pemilih yang tadinya memiliki domisili di luar Kota Bengkulu, saat pencoblosan memilih semuanya.

Mulai dari presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Sedangkan untuk 2 TPS lainnya, yaitu TPS 6 Pekan Sabtu dan TPS 16 Jalan Gedang, tidak semuanya diulang, karena pemilih yang berdomisili dari luar kota Bengkulu tidak memilih semuanya, seperti yang terjadi di TPS 4 Cempaka Permai.

"Jadi misal dia sudah memilih dari surat suara hanya presiden, maka hanya presiden yang diulang, sedangkan yang lainnya tidak," kata Rahmat.

Baca juga: Lima TPS di Provinsi Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Penyebabnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved