Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Lima TPS di Provinsi Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Penyebabnya

Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu dijadwalkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi. TPS di Provinsi Bengkulu dijadwalkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ata PSU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu dijadwalkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan Pemungutan Suara Ulang ini tersebar di 3 daerah, yakni di Kota Bengkulu, Seluma, dan Mukomuko.

"Untuk Kota Bengkulu dan Seluma itu PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024," kata Sarjan, Senin (19/2/2023). 

Pemungutan Suara Ulang di Kota Bengkulu ada di 3 TPS, yakni TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu kecamatan Selebar, TPS 04 di Kelurahan Cempaka Permai, dan TPS 16 Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka. 

Kemudian untuk Kabupaten Seluma, PSU akan dilakukan di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. Lalu Mukomuko,  di Desa Penarik Kecamatan Penarik TPS 009.

"Penyebab PSU di lima TPS ini beragam, namun kebanyakan karena adanya pemilih yang diizinkan untuk mencoblos, namun bukan DPT, DPTb, dan DPK," jelasnya. 

Untuk itu, pihak Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat yg tertera di KTP-el. 

"Lalu untuk di Mukomuko dikarenakan tidak ada tanda tangan Ketua KPPS di sejumlah surat suara. PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari nanti," imbuhnya. 

Dari rekomendasi Bawaslu, PSU karena terdapat 58 surat suara yg sudah digunakan tetapi belum ditandatangi KPPS. Akan tetapi ditandatangani sebelum penghitungan. 

"Sementara di Seluma dikarenakan karena pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el," ujar Sarjan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kota Bengkulu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang 22 Februari 2024 di 3 TPS

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved