Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Bawaslu Provinsi Bengkulu Ungkap Sejumlah Penyebab Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Respon Bawaslu Provinsi soal Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 5 TPS yang tersebar di Kota Bengkulu Kabupaten Seluma dan Mukomuko.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengungkapkan sejumlah penyebab pemungutan suara ulang di 5 TPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Respon Bawaslu Provinsi soal Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 5 TPS yang tersebar di Kota Bengkulu Kabupaten Seluma dan Mukomuko.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya pemungutan suara ulang.

Salah satunya karena tidak adanya tanda tangan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Itu di Mukomuko, TPS 09 Penarik meliputi pemilu DPR, DPD, DRPD provinsi dan DPRD kabupaten," kata Eko, Senin (19/2/2024).

Pihaknya mendapatkan rekomendasi dari pihak Bawaslu kabupaten, atas hal tersebut maka direkomendasikan PSU di TPS 09 itu.

Mengingat terdapat 58 surat suara yg sudah digunakan tetapi belum ditandatangi KPPS akan tetapi ditandatangani sebelum penghitungan suara. 

Sementara itu, untuk PSU di Kota Bengkulu TPS 16 Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka hanya untuk Pemilu Presiden. Lalu untuk TPS 4 Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka untuk lima 5 surat suara. 

Kemudian, untuk TPS 16 Pekan Sabtu Selebar untuk Pemilu Presiden, DPD, dan DPR RI. Lalu untuk PSU di Seluma untuk pilpres, DPR, DPD, dan DRPD provinsi. 

Kemudian, untuk penyebab PSU di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. Eko menjelaskan bahwa faktor penyebabnya hampir serupa, yakni karena Pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai alamat yg tertera di KTP-el. 

"Info dari KPU, PSU digelar pada 22 Februari untuk Kota dan Seluma. Sementara Mukomuko itu pada 24 Februari," jelas Eko. 

Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan, lima TPS ini tersebar di 3 daerah, yakni di Kota Bengkulu, Seluma, dan Mukomuko. 

"Berkenaan dengan KTP yang tidak sesuai dengan alamat TPS, melakukan pemungutan disitu. Kalau kita mau mencari kesalahan ya yang pertama itu, yang menerima pendaftaran pemilih, mengapa KTP luar yang tidak sesuai diterima," beber Sarjan. 

Saat ini pihaknya masih berfokus pada persiapan untuk pelaksanaan PSU di 5 TPS tersebut, agar hal serupa tak terulang kembali. 

"Saat ini kita belum tahu, apa atau ada sanksi untuk penyelenggara yang di tempat tugasnya PSU, sekarang yang penting ketika ada rekomendasi dari Bawaslu untuk segera menindaklanjuti PSU sebelum ada masa pemungutan ulang," ujar Sarjan. 

Baca juga: Pengakuan Ketua KPPS di Bengkulu, Akui Lalai Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved