Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Pengakuan Ketua KPPS di Bengkulu, Akui Lalai Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Dikatakan Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Santosa, PSU tersebut terjadi memang karena ada kelalaian mereka.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Santosa menjelaskan pihaknya akan lakukan pemungutan suara ulang (PSU), yang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu jadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ditemukan adanya pelanggan saat proses pencoblosan 14 Februari 2022 oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

3 TPS tersebut yaitu TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, dan TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka.

Terkait adanya pemungutan suara ulang, TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak KPPS yang ada di TPS bersangkutan.

Dikatakan Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Santosa, PSU tersebut terjadi memang karena ada kelalaian dari pihak mereka.

Kelalaian tersebut karena ada warga yang identitasnya tidak berdomisili di wilayah Kota Bengkulu, namun tetap melakukan pencoblosan, dengan menunjukkan KTP.

"Malam itu sudah ada pertemuan, di Daftar Pemilih Khusus (DPK) kita ada yang KTP dari luar Kota Bengkulu. Dia tidak dapat undangan, namun dia memilih dengan menunjukkan KTP miliknya tersebut," ungkap Santosa, Senin (19/2/2024).

Terkait dengan penyelenggaraan PSU tersebut akan digelar pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang.

Akan tetapi untuk teknisnya, pihak KPPS masih akan berkoordinasi kepada pihak KPU Kota Bengkulu.

"Apa nanti pakai undangan kita masih akan koordinasikan, untuk DPT kita ada 270 orang dan DPTb ada 5 orang," kata Santosa.

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menerangkan, PSU dilakukan karena adanya temuan dari Bawaslu Kota Bengkulu, atas adanya pelanggaran yang dilakukan di 3 TPS tersebut.

Yaitu terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan, namun pemilih tersebut memiliki KTP berdomisili di luar Kota Bengkulu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut tidak diperkenankan, pemilih hanya boleh memilih sesuai dengan tempatnya berdomisili.

"Ini terkait penggunaan hak pilih, jadi ada masyarakat yang keliru, atau tidak berada dalam DPT, atau dia tidak memiliki hak pilih, namun menggunakan hak pilih di situ," kata Rayendra.

Sementara itu untuk persiapan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang, pihak KPU sudah mempersiapkan semuanya.

Untuk proses pelaksanaannya diakui Rayendra masih akan sama dengan proses pemilihan umum sebelumnya.

"Jadi prosesnya sama, tetap akan ada undangan, dan yang diundang itu semua yang terdaftar di DPT masing-masing TPS," jelas Rayendra.

Baca juga: Alasan 3 TPS di Bengkulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved