Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

KPU Mukomuko Ungkap Alasan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS

KPU Mukomuko ungkap alasan terjadinya PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi. KPU Mukomuko ungkap alasan terjadinya PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

Deny menjelaskan, penyebab pemungutan suara ulang karena terdapat temuan sejumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS. 

Berdasarkan hasil kajian KPU Mukomuko setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu maka KPU merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko tanggal 24 Februari 2024.

"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," jelas Deny. 

Bawaslu Rekomendasikan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko

"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, saat diwawancara TribunBengkulu.com. Senin (19/2/2024). 

Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara. 

Secara Undang-Undang, surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh. 

Dalam pelaksanaannya, pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS. 

Baik untuk surat suara pemilihan presiden hingga emilihan legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko

"Ada 58 surat suara pilpres yang tidak ditanda tangani, dan 63 surat suara dari pileg," jelas Teguh. 

Selain itu, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Mukomuko

Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko. Di TPS 09 ada 278 Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Surat rekomendasi untuk PSU sudah diberikan ke KPU Mukomuko untuk ditindaklanjuti," kata Teguh. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved