Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Bawaslu Mukomuko Ingatkan Perusahaan Tak Halangi Hak Pemilih saat Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS pada 24 Februari 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo. Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS pada 24 Februari 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik Kecamatan Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS saat pemungutan suara ulang.

TPS 09 Desa Penarik akan dilakukan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024.

"Seperti yang kita ketahui Sabtu 24 Februari akan dilaksanakan pemilihan suara ulang, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Jadi diharapkan perusahaan ataupun usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan waktu bagi pemilih saat pelaksanaan PSU nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, Rabu (21/2/2024).

Teguh menjelaskan, pemilih dilindungi oleh Undangan-Undang untuk memberikan hak pilihnya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Hak pemilih itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Dalam Undang-Undang juga sudah diatur, sesuai dengan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan, dalam pasal 531 Undang-Undang itu berbunyi setiap orang dilarang menghalangi pemilih untuk memilih.

Baik itu dengan sengaja menggunakan kekerasan, lalu menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.

"Apalagi menggagalkan pemungutan suara, bisa dikenakan pidana," jelas Teguh.

Lanjut Teguh, pidana yang bisa menjerat orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, dapat dipidana penjara.

Selain dipidana penjara, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, juga dikenakan denda berupa uang.

"Sesuai dengan Pasal 531 Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujar Teguh.

KPPS Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih

KPU Mukomuko meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 09 Desa Penarik untuk membuat TPS menjadi semenarik mungkin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved