Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
Bawaslu Mukomuko Ingatkan Perusahaan Tak Halangi Hak Pemilih saat Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS pada 24 Februari 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik Kecamatan Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS saat pemungutan suara ulang.
TPS 09 Desa Penarik akan dilakukan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024.
"Seperti yang kita ketahui Sabtu 24 Februari akan dilaksanakan pemilihan suara ulang, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Jadi diharapkan perusahaan ataupun usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan waktu bagi pemilih saat pelaksanaan PSU nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, Rabu (21/2/2024).
Teguh menjelaskan, pemilih dilindungi oleh Undangan-Undang untuk memberikan hak pilihnya pada Sabtu 24 Februari 2024.
Hak pemilih itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam Undang-Undang juga sudah diatur, sesuai dengan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Teguh.
Teguh juga menjelaskan, dalam pasal 531 Undang-Undang itu berbunyi setiap orang dilarang menghalangi pemilih untuk memilih.
Baik itu dengan sengaja menggunakan kekerasan, lalu menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.
"Apalagi menggagalkan pemungutan suara, bisa dikenakan pidana," jelas Teguh.
Lanjut Teguh, pidana yang bisa menjerat orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, dapat dipidana penjara.
Selain dipidana penjara, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, juga dikenakan denda berupa uang.
"Sesuai dengan Pasal 531 Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujar Teguh.
KPPS Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih
KPU Mukomuko meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 09 Desa Penarik untuk membuat TPS menjadi semenarik mungkin.
Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Pemilu 2024
Running News
TribunBreakingNews
| Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, KPU Lipat Surat Suara PSU |
|
|---|
| Dinkes Mukomuko Siagakan Tenaga Kesehatan saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik |
|
|---|
| Cerita Ketua KPPS TPS Pemungutan Suara Ulang di Kota Bengkulu, Banyak Warga Pilih Golput |
|
|---|
| KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Menang 114 Suara di TPS 4 Cempaka Permai Bengkulu saat PSU, 97 Warga Pilih Golput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-Panggil-Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-kebudayaan-Mukomuko-terkait-posting-caleg-di-status-WA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.