Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Bawaslu Mukomuko Ingatkan Perusahaan Tak Halangi Hak Pemilih saat Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS pada 24 Februari 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo. Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS pada 24 Februari 2024. 

Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi saat PSU berlangsung.

“Diharapkan KPPS bisa membuat TPS yang menarik, untuk kembali mengajak pemilih ikut berpartisipasi dalam PSU nanti di TPS 09 Desa Penarik,” ungkap Komisioner KPU Mukomuko, Marjono, saat diwawancarai pada Rabu (21/2/2024).

Marjono menjelaskan, dikhawatirkan saat PSU nanti, minat pemilih menurun saat pemilihan di TPS 09 Desa Penarik, karena pemilih sebelumnya sudah melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024.

Ia menyampaikan pihaknya mengeluarkan biaya operasional untuk pelaksanaan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko. Biaya operasional untuk TPS 09 disiapkan Rp 2-3 juta.

“Kekahwatirkan kita, minat pemilih menurun saat pemilihan suara ulang nanti, karena sebelumnya mereka sudah memberikan hak pilihnya,” jelas Marjono.

Selain membuat TPS yang menarik untuk meningkatkan minat pemilih saat PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik, KPU Mukomuko juga meminta KPPS dan PSS melakukan sosialisasi kepada pemilih di Desa Penarik.

“Sosialisasi juga kita mints untuk dilakukan kembali, agar minat pemilih di TPS 09 Desa Penarik, Mukomuko tidal menurun,” jelas Marjono.

Baca juga: Persiapan PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU Hanya Siapkan Operasional dan Honor KPPS Tak Ada

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved