Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang
KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko Marjono. KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres Mukomuko untuk Pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Teguh juga menjelaskan, dalam pasal 531 Undang-Undang itu berbunyi setiap orang dilarang menghalangi pemilih untuk memilih.
Baik itu dengan sengaja menggunakan kekerasan, lalu menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.
"Apalagi menggagalkan pemungutan suara, bisa dikenakan pidana," jelas Teguh.
Lanjut Teguh, pidana yang bisa menjerat orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, dapat dipidana penjara.
Selain dipidana penjara, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, juga dikenakan denda berupa uang.
"Sesuai dengan Pasal 531 Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujar Teguh.
Tags
Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
Pemungutan Suara Ulang
KPU Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Polres Mukomuko
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
| Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, KPU Lipat Surat Suara PSU |
|
|---|
| Dinkes Mukomuko Siagakan Tenaga Kesehatan saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik |
|
|---|
| Cerita Ketua KPPS TPS Pemungutan Suara Ulang di Kota Bengkulu, Banyak Warga Pilih Golput |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Menang 114 Suara di TPS 4 Cempaka Permai Bengkulu saat PSU, 97 Warga Pilih Golput |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu, Prabowo-Gibran Kembali Unggul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Honor-KPPS-untuk-PSU-di-TPS-9-Desa-Penarik-Tidak-Ada-KPU-Keluarga-Biaya-Oprasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.