Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang

KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko Marjono. KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres Mukomuko untuk Pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

Teguh juga menjelaskan, dalam pasal 531 Undang-Undang itu berbunyi setiap orang dilarang menghalangi pemilih untuk memilih.

Baik itu dengan sengaja menggunakan kekerasan, lalu menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.

"Apalagi menggagalkan pemungutan suara, bisa dikenakan pidana," jelas Teguh.

Lanjut Teguh, pidana yang bisa menjerat orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, dapat dipidana penjara.

Selain dipidana penjara, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, juga dikenakan denda berupa uang.

"Sesuai dengan Pasal 531 Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujar Teguh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved