Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, KPU Lipat Surat Suara PSU

Persiapan KPU Mukomuko menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. 

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Staf KPU Mukomuko saat melipat surat suara pemungutan suara ulang di Kantor KPU Mukomuko, Jumat (23/2/2024) malam, untuk pelaksanaan PSU besok Sabtu (24/2/2024). 

"Selain logistik dan biaya oprasional KPPS untuk pelaksanaan PSU, kita juga akan menyiapkan pengamanan di TPS 09 Desa Penarik," ungkap Marjono saat diwawancarai, pada Kamis (22/2/2024). 

Marjono menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Mukomuko untuk pengamanan saat pelaksanaan nanti. 

Koordinasi yang dilakukan ini, untuk membantu pihak KPU dalam melaksanakan PSU di TPS 09 Penarik nanti. 

"Kita tidak tahu apa yang terjadi saat pelaksanaan PSU sedang berjalan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan kita menyiapkan pengamanan yang lengkap, agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik," tutup Marjono. 

Bawaslu Minta Perusahaan Tak Halangi Pemilih

Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik Kecamatan Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS saat pemungutan suara ulang.

TPS 09 Desa Penarik akan dilakukan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024.

"Seperti yang kita ketahui Sabtu 24 Februari akan dilaksanakan pemilihan suara ulang, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Jadi diharapkan perusahaan ataupun usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan waktu bagi pemilih saat pelaksanaan PSU nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, Rabu (21/2/2024).

Teguh menjelaskan, pemilih dilindungi oleh Undangan-Undang untuk memberikan hak pilihnya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Hak pemilih itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Dalam Undang-Undang juga sudah diatur, sesuai dengan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan, dalam pasal 531 Undang-Undang itu berbunyi setiap orang dilarang menghalangi pemilih untuk memilih.

Baik itu dengan sengaja menggunakan kekerasan, lalu menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.

"Apalagi menggagalkan pemungutan suara, bisa dikenakan pidana," jelas Teguh.

Lanjut Teguh, pidana yang bisa menjerat orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, dapat dipidana penjara.

Selain dipidana penjara, orang yang menghalangi pemilih untuk memilih, juga dikenakan denda berupa uang.

"Sesuai dengan Pasal 531 Undangan-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta," ujar Teguh.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved