Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jaksa Selidiki 40 Ribu Transaksi Sejak 2016-2020, Usut Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko

Pengusutan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Mukomuko) masih berlanjut.

S Agri M/TribunBengkulu.com
Kejari Mukomuko saat penggeledahan RSUD Mukomuko dan menyita sejumlah dokumen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pengusutan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Mukomuko) masih berlanjut.

Dalam Kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko 2016-2020 ini, pihak kejaksaan mengungkapkan adanya ribuan transaksi.

“Dari audit internal yang kita lakukan, pasca penyitaan ribuan dokumen beberapa waktu lalu ada ribuan transaksi atau sekitar 35 ribu transaksi hingga 40 ribu transaksi yang dilakukan pihak RSUD pada saat itu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancarai, pada Selasa (27/2/2024).

Ribuan transaksi yang ditemukan oleh pihaknya, lanjut Agung setelah pihaknya menyita ratusan dokumen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2020 lalu, dokumen yang disita berupa dokumen laporan pertanggungjawaban.

Kejaksaan juga menyita beberapa laptop serta dokumen hard copy dari komputer RSUD Mukomuko. Hal itu dilakukan untuk mencocokkan setiap dokumen yang ada.

“Pencocokan dari dokumen yang kamu sita ini, sangat banyak transaksi yang dilakukan dari pihak RSUD pada saat itu,” kata Agung.

Dokumen yang disita merupakan, laporan keuangan di RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2020 terkait pengeluaran keuangan piahk RSUD. Mulai dari pengeluaran jasa layanan medis, para medis dan non medis. Lalu, makan dan minum pasien, operasional dan pengeluaran pembayaran perusahaan pemasok obat.

Sementara itu terkait penetapan tersangka, jaksa masih menunggu audit internal yang dilakukan oleh pihaknya terkait perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku dugaan korupsi RSUD Mukomuko selama 2016-2020.

“Minggu ini para pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu audit internal Kita keluar,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara, Selasa (27/2/2024).

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan paraya auditor terkait kerugian negara yang ditimbulkan terkait dugaan korupsi di RSUD Mukomuko.

Saat disinggung soal kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku dugaan korupsi RSUD Mukomuko 2016 hingga 2020, pihaknya belum mau mengunggkapkan secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk kerugian negara nanti saat penetapan tersangka, namun yang pasti kerugian negara dipastikan mencapai miliaran rupiah,” jelas Agung.

Dalam Kasus ini, lanjut Agung pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dalam laporan keuangan di RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi itu terindikasi dari pemborosan pengeluaran. 

Mulai dari pengeluaran jasa layanan medis, para medis dan non medis. Lalu, makan dan minum pasien, operasional dan pengeluaran pembayaran perusahaan pemasok obat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved