Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Jaksa Selidiki 40 Ribu Transaksi Sejak 2016-2020, Usut Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko
Pengusutan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Mukomuko) masih berlanjut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
“Dalam dokumen yang kita sita beberapa waktu lalu, adanya markup dan juga surat pertanggung jawaban yang fiktif,” tutup Agung.
Untuk diketahui, Kejari Mukomuko telah memeriksa pihak ketiga penyedia obat ke RSUD Mukomuko selama 2016 hingga 2020.
Pemeriksaan penyedia obat ini bertujuan mencari benang merah kebenaran order atau pesanan RSUD apakah sudah sesuai atau tidak, atau ada yang fiktif.
Kemudian, mencari data utang dari RSUD ke penyedia obat, apakah ada kesesuaian data antara keduanya.
Dari pihak RSUD sendiri, kejaksaan juga sudah memeriksa 2 orang bendahara BLUD. Secara total, ada 30 orang yang telah diperiksa.
Secara keseluruhan, utang RSUD Mukomuko tercatat sebesar Rp 14 miliar. Kejaksaan akan meneliti mana utang atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga ada tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini memakan waktu, karena banyaknya berkas dan dokumen yang diperiksa, yakni pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2020.
Sebelumya, RSUD Mukomuko digeledah Kejari Mukomuko pada Rabu 15 Maret 2023.
Hasil penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Mukomuko berhasil menyita puluhan karung yang berisi dokumen-dokumen terkait laporan di RSUD Mukomuko terkait laporan pertanggungjawaban tahun 2016 – 2021.
Jaksa menduga ada kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko pada tahun itu atau dikenal dengan perkara utang RSUD.
Penggeledahan itu dilakukan lantaran Kejari Mukomuko merasa bahwa pejabat atau manajemen di RSUD Mukomuko cuek, tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Bahkan, ketika dimintai untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Mereka tidak pernah menyerahkannya.
Ada 40 karung dokumen dokumen hard copy dan juga laptop yang diamankan saat penggeledahan ini.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Mukomuko-Rudi-Iskandar-Kanan-memantau-tim-yang-memuat-dokumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.